LAYANAN KONSELING MELALUI INTERNET
Internet
Pelayanan konseling melalui fasilitas internet sudah dikenal
dengan nama e-counseling ( email counseling ).
Berikut ini adalah contoh proses konseling via internet :
1) Email therapy
Email counseling merupakan proses terapeutik yang didalamnya
terdapat kegiatan menulis selain ada kegiatan pertemuan secara langsung dengan
konselor. Karena, esensi e-counseling
terletak pada menulis. Respon atau bantuan yang diberikan konselor bergantung
pada informasi yang diberikan. Konseli
pun tidak perlu mengirimkan seluruh cerita mengenai masalah yang dihadapi,
cukup dengan memilih informasi yang dirasakan pada satu situasi yang merupakan
masalah.
E-mail merupakan cara paling baru dibandingkan dengan
cara-cara yang lain untuk berkomunikasi secara cepat dan efektif melalui
internet. Hal ini tidak bermaksud untuk
menggantikan konseling tatap muka ( face to face ), tetapi dapat menjadi salah satu cara dalam membantu
konseli untuk memecahkan masalahnya meskipun dalam keadaan jauh dalam hal tanpa
bertemu langsung dengan konselor.
Email counseling merupakan satu cara untuk berkomunikasi
antara konseli dengan konselor yang didalamnya dibahas mengenai masalah-masalah
yang dihadapi koseli, misalnya masalah-masalah yang berkaitan dengan
perkembangan kepribadian dan kehidupan konseli melalui surat atau tulisan pada
internet. Selain e-mail juga bisa dalam
bentuk chatting dimana konselor secara langsung berkomunikasi dengan klien pada
waktu yang sama melalui internet.
b) cyber
Counseling
Cyber counseling atau konseling maya merupakan penerapan
teknologi ”jalan raya informasi” dengan memanfaatkan jasa teknologi itu
seoptimal mungkin dengan tetap menjaga karakteristik konseling. Dengan demikian
proses layanan bimbingan dan konseling dapat berlangsung lebih efektif dan
efisian sejalan dengan tuntutan teknologi informasi dan komunikasi. Jalan raya
informasi telah berkembang sedemikian rupa sehingga tidak lagi berupa sesuatu
yang asing dan mahal akan tetapi merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari.
Kini jasa internet dengan segala fitur-fiturnya telah sedemikian memasyarakat
dan dirasakan cukup murah untuk dapat diterapkan. Hal yang harus diwaspadai
adalah terkait dengan keamanan data, dampak-dampak negatif, penyediaan
perlengkapan, dsb.
konseling dapat dilakukan dalam ruang maya yang tidak
memerlukan interaksi tatap muka, melainkan dengan menggunakan jaringan
teknologi informasi dan komunikasi. Dalam implementasi cyber counseling dapat
dilaksanakan melalui kegiatan antara lain:
1. Marketing
layanan konseling, yaitu sosialisasi layanan konseling maya kepada berbagai
pihak dengan tujuan agar model konseling maya ini dapat diketahui secara meluas
oleh publik. Caranya dapat melalui iklan, melalui internet, brosur, atau
cara-cara lainnya.
2. Penyampaian
layanan konseling, yaitu kegiatan layanan proses dan penilaian konseling dengan
menggunakan internet dalam berbagai lingkup layanan konseling seperti karir,
pendidikan, pribadi, sosial, keluarga, dsb. Layanan konseling dapat berupa
penyampaian informasi, pengumpulan data, penyelesaian berbagai masalah, dsb.
3.
Penyediaan materi ”self-help”,
yaitu berupa seperangkat materi yang dapat memberikan layanan sedemikian rupa
sehingga klien dapat bertindak secara mandiri dengan dipandu oleh petunjuk
dalam materi ”self-help”. Dalam kegiatan ini klien tinggal mengikuti petunjuk
yang telah dikembangkan dan tersedia dalam internet.
4. Supervisi dan
riset, yaitu kegiatan untuk memberikan supervisi kepada konselor yang
menggunakan internet untuk mengevaluasi langkah yang telah ditempuh serta
pengembangan selanjutnya. Demikian pula cyber konseling dapat dilaksanakan
dengan maksud mengadakan riset yang terkait dengan efektivitas kegiatan
konseling dan pengembangan selanjutnya.
Dalam implementasi
cyber counseling beberapa masalah yang mungkin timbul dan harus diwaspadai
secara cermat antara lain:
a. Isu-isu etika,
yaitu hal-hal yang terkait dengan kode etik konseling yang harus ditaati oleh
konselor maupun pihak lainnya. Hal-hal yang terkait dengan isu etika antara
lain menyangkut: (a) keharasiaan; (b) Validitas data ; (c) penyalah-gunaan
komputer oleh konselor; (d) kekurang-pahaman konselor tentang lokasi dan
lingkungan klien; (e) keseimbangan akses terhadap internet dan jalan raya
informasi, (f) kepedulian terhadap privacy (kerahasiaan pribadi); (g)
kredibilitas konselor.
b. Isu-isu
pengembangan hubungan konseling, yaitu isu yang terkait dengan hubungan antara
konselor dengan klien secara tatap muka sebagai tindak lanjut dari konseling
yang dilakukan melalui internet. Ada kalanya klien atau konselor merasa perlu
adanya pertemuan tatap muka sebagai tindak lanjut dari interaksi melalui
internet. Hal itu dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan konselor dan
klien atau dapat diatur secara khusus.
Sehubungan dengan masalah sebagaimana dikemukakan di atas,
konseling melalui internet dalam segala macam fiturnya, kurang tepat
dilaksanakan dalam hal:
1. Klien yang
mengemukakan hal-hal yang bersifat sangat rahasia secara pribadi.
2. Klien yang
diidentifikasi mengalami kesulitan dalam kepercayaan hubungan.
3. Konselor yang
tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya.
4. Tidak tersedia
konselor yang memiliki kompetensi untuk layanan tatap muka.
Penyampaian layanan
konseling dengan menggunakan jaringan jalan raya informasi (cyber counseling)
memberikan manfaat dalam hal :
1. Memberikan
peluang klien untuk mengakses layanan dari lokasi terpencil
2. Memperbaiki
orientasi klien terhadap konseling.
3. Membantu dalam
melaksanakan penilaian dan tugas-tugas,
4. Memperluas data
dalam dokumen.
5. Memberikan
layanan alih tangan (referal).
6. Memperluas akses
untuk penilaian dan penafsiran hasil test.
7. Mengurangi
kesulitan penjadwalan.
8. Mendorong
individu untuk menggunakan materi ”self-help”.
9. Meningkatkan
peluang untuk supervisi dan konferensi kasus.
10. Menunjang
pengumpulan data penelitian.
Agar cyber counseling dapat terlaksana secara efektif, harus
dikembangkan dengan cermat terutama dalam disain, perencanaan, pelaksanaan,
sumber pendukung, dan evaluasi. Cyber counseling yang tidak dikembangkan secara
cermat, maka kemungkinan akan timbul hal-hal : (1) membatasi kerahasiaan
hubungan konseling, (2) menyampaikan informasi yang tidak tepat, (3) kurang
memberikan intervensi yang sebenarnya diperlukan, (4) dilaksanakan oleh
konselor yang tidak berkewenangan, (5) keterbatasan konselor dalam pemahaman
lokasi dan lingkungan klien, (6) keterbatasan keseimbangan akses terhadap
sumber-sumber konseling, (7) keterbatasan dalam kerahasiaan yang diperlukan,
(8) mendorong adanya penyampaian materi dari konselor yang tidak berwenang.
c) e-counseling
Sedangkan online adalah dimaknai dalam jaringan atau keadaan
saat sesuatu terhubung ke dalam suatu jaringan atau sistem internet atau ethernet. Jadi istilah konseling online
dapat dimaknai secara sederhana yaitu proses konseling yang dilakukan dengan
alat bantu jaringan sebagai penghubung antara guru bk atau konselor dengan
kliennya.
Syarat-syarat konselor dalam konseling online dan konseling
biasa atau face to face tidak jauh berbeda sebagai berikut:
a. Konselor harus
mempunyai wawasan yang luas
b. Konselor harus
menguasai dan memahami teknologi yang digunakan sekarang ini. Maksudnya seorang
konselor itu mampu menguasai teknologi yaitu konselor mengerti dan mampu
menggunakan teknologi dengan baik untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang
fatal dalam proses konseling tersebut.
c. Latar belakang
pendidikannya harus dari bimbingan dan konseling dan minimal tamatan strata
satu yang memiliki ilmu bimbingan dan konseling dan harus memiliki ilmu-ilmu
tentang mamusia dengan berbagai macam problematikanya,kalau konselornya tidak
berlatar belakang bimbingan dan konseling di khawatirkan dia tidak memahami
masalah yang dihadapi oleh siswa/siswi di sekolah dan kurang menguasai cara
mengatasi masalah klien secara efektif.
d. Kepribadian
konselor
Seorang konselor harus mempunyai sifat yang baik
ikhlas,jujur,objektif,simpatik dan empati serta senantiasa menjunjung tinggi
kode etik profesi. Sedangkan sikapnya,ramah tamah,sopan santun,harus mampu
merespon,memahami,dan mendengarkan klien dengan baik selain itu konselor harus
mempunyai penampilan yang menarik,gaya bicara yang jelas dan tidak mengandung
unsur-unsur penghinaan terhadap klien
e. Konselor mampu
memahami karakteristik klien
Seorang konselor harus mampu mengetahui dan memahami
karakteristik klien walaupun dalam konseling online hal ini sangat diperlukan juga karena akan membantu
konselor dalam mengatasi permasalahan klien dengan baik dan efektif.
f. Konselor harus
bisa memguasai semua teknik-teknik dalam konseling
Dalam konseling online, konselor juga harus tetap menguasai
teknik-teknik yang ada di dalam konseling.
sumber: http://nellaoktarima.blogspot.com/2012/12/layanan-konseling-melalui-internet.html
Nama : Nur fadillah ami santika
Npm :19513781
kelas : 2pa06