TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasrah dan tenang, itulah yang ditunjukkan ABR dan BR, sepasang bocah kembar pembobol situs PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) ketika menghadapi sidang.
Padahal, bocah asal Ponorogo
Jawa Timur ini terancam hukuman yang cukup berat. Karena tindakannya
meretas situs PANDI, si kembar didakwa dengan dakwaan Primair pasal 48
(1) jo pasal 32 (1) uu no.11/2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun
penjara dengan denda maksimal,
Rp2 miliar. Juga dakwaan subsidair
46(1) jo pasal 30(1) uu 11/2008 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun
penjara dan denda Rp600 juta.
Di hadapan Majelis hakim (yang semula diketuai Muslim SH kemudian diganti Putu Gede Novyrta, SH, Mhum) keduanya terlihat tenang.
"Awalnya mungkin sempat berontak. Tapi, hakimnya baik-baik, mereka
memberikan pendekatan rohani meyakinkan kalau anak saya tak perlu takut
menghadapi sidang. Sekarang mereka tenang," kata Didik, ayah dari dua
anak kembar ini.
Didik mengatakan semakin hari anak-anaknya semakin tenang menjalani
sidang. Upaya terapi rohani yang dijalani ABR dan DBR membawa kesejukan
sehingga ketika mereka menghadapi persidangan pasrah.
"Anak-anak saya kalau di sidang itu tenang. Mereka pasrah saja. Ini
hasil mereka semakin rajin salat dan berpuasa," kata Ddik kepada
Tribunnews.com.
Dua buah hatinya ini kata Didik punya keyakinan, kalau ini adalah episode yang memang harus mereka jalani.
DBR dan ABR ini justru menenangkan orangtuanya, bahwa mereka tidak akan menghadapi apa-apa.
"Anak saya mengatakan kalau Allah Maha Adil, mereka yakin tidak akan
terjadi apa-apa. Saat ini memang kedua anak saya ini merasa harus
menjalani proses persidangan ini," jelas Didik dengan suara pelan.
ABR dan DBR adalah bocah kembar asal Ponorogo
yang disidang karena meretas situs PANDI. Keduanya mulai masuk ke
sistem PANDI sekitar 2010 silam. Sejak itulah, bocah kembar ini mulai
meretas situs penyedia jasa registry domain .id ini.
Sekitar setahun kemudian, pengelola PANDI menyadari sistem
keamanannya rusak. PANDI pun melaporkan 'Hacker' ini. Setelah melalui
proses penyelidikan, baru 2013 silam, DBR dan ABR disidang di Pengadilan
Negeri Ponorogo dengan nomor perkara 395/ Pid. Sus/ 2013/ PN. PO.
DBR dan saudara kembarnya ABR memakai cara yang cukup sederhana.
Mereka hanya memanfaatkan fasilitas gratisan dari browser mozilla
firefox
Keduanya ternyata memiliki kisah pilu dalam kesehariannya. Mereka jadi 'korban' bully oleh teman sebayanya.
Pembawaan DBR dan ABR ini sejak kecil memang tertutup. Sejak SD,
remaja kelahiran Oktober 1994 ini cenderung kurang bersosialisasi dengan
teman sebayanya karena setiap bergaul, keduanya sering dibully.
Karena itu, keduanya tak pernah lama bersekolah di satu tempat.
Pasangan kembar asal Dusun Ploso Jenar, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman,
Kabupaten Ponorogo
Jawa Timur ini kerap pindah sekolah.DBR dan ABR ini saat ini tidak
menempuh di pendidikan formal. Keduanya baru saja menyelesaikan Ujian
Nasional di pendidikan informal Kejar Paket C.
Pengacara dari kantor Pengacara Ernawati SH, MH and Friends ini
menceritakan, keseharian kliennya ini di rumah nyaris tak ada teman.
Hanya komputer yang setia mereka ajak berkomunikasi. Keduanya sangat
jarang keluar rumah, kecuali salat berjamaah ke Masjid sekitar rumahnya.
SUMBER :
http://www.tribunnews.com/iptek/2014/04/24/terancam-hukuman-maksimal-8-tahun-hacker-kembar-ponorogo-pasrah-hadapi-sidang
CONTOH KASUS YANG BERKAITAN DENGAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN INTERNET
Diposting oleh
Unknown
|
Rabu, 22 Oktober 2014
0 komentar:
Posting Komentar